Polisi menangkap seorang pria berusia 30 tahun yang diyakini telah membuat marah kesopanan seorang komuter wanita di Stasiun MRT Clementi.
Korban berusia 19 tahun melaporkan kepada polisi pada Senin pagi bahwa dia diduga telah dianiaya oleh seorang pria tak dikenal ketika dia meninggalkan stasiun.
Petugas dari Divisi Kepolisian Clementi melakukan penyelidikan setelah laporan dibuat dan berhasil menetapkan identitas tersangka. Tersangka ditangkap pada Selasa pagi di Stasiun MRT Clementi. Jika terbukti bersalah, pria itu menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun, atau denda, dan cambuk.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, polisi menyarankan para korban untuk meningkatkan alarm dengan berteriak minta tolong segera untuk menarik perhatian dan meminta bantuan dari sesama penumpang. Mereka juga harus memperhatikan deskripsi fisik pelakunya dan memanggil polisi sesegera mungkin.